Kebijakan Wajib TKDN dengan sekelumit permasalahannya
Kampanye Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) – Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh KEMENPERIN (Kementerian Perindustrian) mewajibkan setiap produk pengadaan pemerintah memiliki Sertifikat TKDN.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang produk-produk yang wajib memiliki sertifikat perhitungan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) memang merupakan suatu ide yang cukup baik, namun dalam prosesnya sendiri memiliki banyak kendala di lapangan.
Kali ini yang akan kami bahas adalah seputar bidang kami yaitu di kesehatan yang berhubungan dengan banyak instansi pemerintah seperti :
- Dinas Kesehatan (DINKES)
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat)
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Politeknik Kesehatan KEMENKES (POLTEKKES)
- Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES)
- Akademi Kebidanan (AKBID)
- Akademi Keperawatan (AKPER)
- Fakultas Kedokteran Universitas
- Palang Merah Indonesia (PMI)
- Dan lain-lainnya.
TKDN sebagai aturan teknis yang diwajibkan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang-barang khususnya kesehatan medis itu sendiri sangat bertolak belakang dengan kewajiban yang harus terpenuhi di Rumah Sakit, Puskesmas dan Instansi Kesehatan lainnya.
Kebutuhan yang mendesak akan barang yang dibutuhkan sementara perusahaan yang memiliki sertifikat TKDN pelayanan nya lamban dan barangnya tidak berkualitas sehingga harus menggunakan produk yang tanpa TKDN tapi kualitasnya lebih baik dan pelayanannya lebih cepat.
Namun hal ini tidak bisa dilakukan dikarenakan pejabat yang berwenang tidak berani dalam mengambil keputusan sehingga pengadaan barang kesehatan menjadi terhambat.
www.dumedpower.co.id
Permasalah dengan adanya peraturan persyaratan Sertifikat TKDN pada pengadaan langsung dan belanja E-Katalog LKPP melalui E-Purchasing pemerintah, khususnya di kesehatan sebagai berikut :
- Pejabat pengadaan barang selalu menanyakan sertifikat TKDN dan apabila tidak memiliki mereka tidak berani melalukan pembelian dikarenakan ada sangsi jabatan.
- Pengurusan Sertifikat TKDN ada yang tumpang tindih, misalnya untuk satuan barang sudah diurus oleh pihak importir, namun dikarenakan barang tersebut kami jual dalam bentuk paket produk yang terdiri dari beberapa barang, kami juga tetap harus buatkan sertifikat TKDN.
- 1 (satu) barang bisa berulang-ulang kali dilakukan pemeriksaan TKDN untuk mendapatkan Sertifikat
- Apabila kami tidak memiliki Sertifikat TKDN tersebut, maka kami tidak bisa menjual barang tersebut.
- Angka TKDN masing-masing perusahaan bisa berbeda-beda padahal barangnya sama untuk barang-barang paketan.
- Biaya pengurusan Sertifikat TKDN sangatlah mahal dan memakan waktu yang cukup lama serta prosses yang panjang.
- Range biaya pengurusan Sertifikat TKDN per barang memakan biaya sekitar 7 juta sampai 15 juta
- Apabila dalam 1 (satu) paket ada 10 item barang maka bisa dibayangkan berapa biaya yang di butuhkan untuk 1 (satu) paket produk tersebut.
Saran kami sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dan pejabat pengadaan seharusnya bisa ikut membantu meringankan kami dengan melampirkan surat pernyataan.
Surat pernyataan ini berisi tentang pertanggung-jawaban kami sebagai penyedia barang terhadap produk yang kami jual berikut kelengkapan perizinan standar.
Kami sebagai perusahaan pioneer untuk produk-produk kesehatan yang inovatif sudah banyak melalukan terobosan dengan membuat banyak produk kesehatan
Namun dengan adanya kebijakan ini kami merasa kebebasan kami terasa terbatasi atas kemampuan secara finansial.
Hal ini dikarenakan kami harus mengurus dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dari produk-produk yang telah kami buat dan pasarkan.
www.dumedpower.co.id
Besar harapan kami pemerintah bisa membantu melihat sebatas mana kemampuan kami sebagai pengusaha nasional dalam membantu meningkatkan produk-produk dalam negeri.
Khususnya kepada pihak P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri) supaya kami bisa diberikan kemudahan dan keringanan biaya pengurusan. Dan pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang sudah dikeluarkan dan memberikan keringanan pada kami demi kesetaraan dalam persaingan global.
PT. DUMEDPOWER INDONESIA
- Alamat : Jl. Jl. Cempaka Putih Barat II D, Gang IV No.5A, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih – Jakarta Pusat (10520)
- Marketing : Tn. Elfian Effendi
- No. HP (WhatsApp) : 081315904286 / 082125526000
- Email : dumedpower@gmail.com
- Twitter :
- Facebook :
- Linkedin :
- Website :
1 thought on “Kebijakan Wajib TKDN dengan sekelumit permasalahannya”