Persyaratan Tender BKB Kit Stunting & Kit Siap Nikah Anti Stunting BKKBN 2021-2022 yang mengada-ada !
Tender pengadaan produk Jukops DAK BKKBN 2021-2022 sudah banyak yang dimulai diberbagai Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Semua peserta tender berlomba-lomba mengikuti pengadaan tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia, mengharapkan kesempatan untuk menang dari pengadaan tersebut. Namun kadang persyaratan yang dibuat oleh panitia pelaksanaan lelang tender tersebut seolah-olah hanya sebuah rekayasa dan tidak masuk akal dan logika yang berhubungan dengan produk yang diadakan tersebut.
Adapun persyaratan-persyaratan yang tidak masuk akal tersebut seperti sebagai berikut :
- Melampirkan Tenaga Asli Asesor Telematika
- Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP Telematika dan BNSP.
- Jawab : Produk-produk BKB Kit Stunting dan Kit Siap Nikah produknya sudah ditentukan oleh BKKBN, dan persyaratan tersebut tidak ada diminta oleh BKKBN Pusat sebagai syarat wajib. Adapun kalau diwajibkan sudah dari awal pihak BKKBN Pusat sebelum mengeluarkan produk-produk justru sudah melakukannya terlebih dahulu dan mencantumkan kewajiban persyaratan tersebut.
- Melampirkan SNI untuk mainan 6 in 1
- SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.
- Jawab : SNI adalah Standard Nasional Indonesia untuk produk-produk buatan lokal, sedangkan Mainan 6 in 1 yang dikeluarkan oleh BKKBN Pusat merupakan produk import yang bukan dibuat di Indonesia jadi persyaratan tersebut tidak masuk akal dan logika, sedangkan SNI sendiri untuk mainan 6 in 1 dari BKKBN Pusat tidak dipersyaratkan dan di cantumkan dalam ketentuan Juknis DAK BKKBN 2021.
- Melampirkan SNI Mainan Anak-Anak
- SNI Mainan Anak adalah berbagai standar mengenai Mainan Anak yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, untuk mainan anak usia 14 tahun ke bawah. Standar tersebut terdiri dari beberapa regulasi mengenai mainan anak yaitu : SNI ISO 8124, SNI IEC 62115, SNI 7617 dan EN 71-5.
- Jawab : Persyaratan ini masih memungkinkan di BKB Kit Stunting namun untuk Kit Pra Nikah Anti Stunting tidak bisa di persyaratkan, namun secara garis besar BKKBN Pusat sendiri tidak mewajibkan dan mempersyaratkan SNI tersebut.
- Melampirkan Uji Alumunium
- Melampirkan Uji Lab Alumunium untuk produk di pengadaan BKB Kit Stunting
- Jawab : Uji Lab Alumunium untuk produk BKB Kit Stunting BKKBN 2021 sepertinya termasuk persyaratan aneh yang dibuat tanpa ada hubungan kaitan dengan produk yang diadakan, selain itu BKKBN Pusat sendiri tidak ada mengeluarkan persyaratan tersebut dan terkesan adanya kolusi, korupsi dan nepotisme dalam mengunci produk tersebut untuk pengadaan tender.
Demikianlah sekelumit beberapa persyaratan tender BKKBN 2021-2022 yang dibuat oleh Panitia Pengadaan Barang maupun Dinas BKKBN Kabupaten, Kota dan Provinsi yang menyulitkan peserta untuk mengikuti lelang tender pengadaan dan bersaing dengan sehat.
Namun selain itu ada juga kasus dimana ada peserta lelang yang menjatuhkan harga tender semurah mungkin yang membuat para peserta lainnya kebingungan dan bagaimana caranya perusahaan tersebut bisa membuat penawaran diluar rasio kewajaran.
Ternyata setelah pihak kami ikut menyelidiki ternyata peserta tender tersebut menggunakan cara dengan memainkan restitusi pajaknya untuk membanting harga semurah mungkin sehingga peserta lainnya tidak bisa bersaing dikarenakan harga yang tidak wajar.
Hal ini perlu dilakukan tindak tegas kepada peserta yang menggunakan cara yang tidak wajar untuk memenangkan tender dan menjatuhkan harga semurah mungkin menggunakan cara-cara diluar kewajaran harus mendapatkan pinalti dan kalau perlu diberikan hukuman tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lelang tender di seluruh Indonesia karena mematikan kesempatan yang sama bagi yang lainnya, dan tindakan ini merupakan monopoli tender dengan cara yang tidak sehat.
Dampak yang demikian akan menyulitkan Dinas dalam mengajukan permohonan anggaran tahun berikutnya dikarenakan jatah yang didapat tiap daerah akan berkurang sehingga tahun berikutnya akan kesulitan dalam pengajuan anggaran dan akan dianggap seolah-olah Dinas terlalu tinggi dalam mengajukan anggaran.
Demikianlah sekelumit kejadian dan permasalahan dalam proses lelang tender pengadaan barang produk-produk BKKBN 2021 yang kita harapkan semoga kedepannya lebih terbuka dan transaparansi dari pihak Dinas BKKBN dan Panitia Penyelenggaran Lelang Tender agar semua peserta mendapatkan kesempatan yang sama, dan peserta tender juga harus menawar dengan harga yang wajar maksimal tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai tender yang diadakan.
Catatan Tambahan : Untuk Produk-Produk DAK BKKBN tidak dapat dimasukkan ke dalam produk-produk e-catalog dikarenakan setiap tahunnya produk-produk DAK BKKBN selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dilapangan yang diajukan saat diadakannya Seminar nasional BKKBN seluruh Indonesia yang dikegiatan ini menggunakan anggaran negara yang cukup besar, apabila harus dimasukkan ke dalam e-catalog tidak perlu lagi diadakan seminar nasional membahas masalah produk-produk untuk BKKBN.