Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak wajib

PT-DUMEDPOWER-INDONESIA-IDAK-AKD-EKATALOG-DISTRIBUSI-ALAT-KESEHATAN-1
Berdasarkan komitmen ekonomi terbuka dengan Amerika Serikat, Presiden Prabowo putuskan hapus TKDN.

SERTIFIKAT TKDN
Sertifikat (TKDN) Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk produk-produk yang memiliki komponen dalam negeri yang signifikan.
Sertifikat TKDN ini penting bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
Dengan memiliki sertifikat TKDN, perusahaan dapat memperoleh beberapa keuntungan, seperti :
- Prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
- Kemudahan dalam proses tender
- Peningkatan kepercayaan dari pelanggan
Sertifikat TKDN ini biasanya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian atau lembaga lainnya yang berwenang.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya berencana menghapus atau merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Menurutnya, TKDN tidak bisa dipaksakan melalui regulasi karena terkait erat dengan perkembangan pendidikan, teknologi, dan sains di Indonesia.
Dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Prabowo menyatakan bahwa TKDN harus dibuat lebih realistis dan fleksibel, bahwa mungkin diganti dengan insentif untuk meningkatkan daya saing industri.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki hubungan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat, yang telah menerapkan bea masuk resiprokal terhadap barang-barang Indonesia karena kebijakan TKDN yang kompleks.

Keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo merupakan langkah tepat untuk mempermudah proses pengadaan barang-barang E-Katalog LKPP Versi 5 dan 6.
Dalam proses pengadaan barang-barang di E-Katalog banyak dibuat regulasi aturan yang mempersulit pengusaha dalam memasarkan produknya, hal ini dikarenakan setiap waktu peraturan selalu menekan pengusaha untuk memenuhi persyaratan yang diminta.
Pada proses berjalannya celah korupsi manipulasi data semakin merajalela, sertifikat TKDN yang diberikan tidak melalui mekanisme yang jujur, benar dan bertahap.
Sebelum diberlakukan sertifikat TKDN, lembaga pengujian produk biasanya melakukan beberapa tahapan pengujian dengan hasil yang lebih akurat dan terukur, lembar pengujian produk yang di uji sangatlah detail dan terukur.
Namun semenjak diberlakukan peraturan setiap perusahaan pemilik produk-produk pengadaan di E-Katalog LKPP harus memiliki Sertifikat TKDN banyak yang melakukan manipulasi data demi untuk mendapatkan Sertifikat TKDN tersebut.
KURATOR E-KATALOG
Kurator di E-Katalog adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengeloladan memverifikasi produk-produk yang terdaftar di platform E-Katalog.
Tugas kurator di E-Katalog meliputi :
- Memverifikasi keaslian dan kualitas produk
- Mengelola data produk dan memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan
- Menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku
Kurator di E-Katalog berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang terdaftar di platform tersebut memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diharapkan.
Namun keberadaan Kurator di pengadaan produk-produk Alat Kesehatan sepertinya menjadi kendala dan menghambat proses pelaksanaan pengadaan produk-produk alat kesehatan di E-Katalog LKPP, dikarenakan proses kurator masih dilakukan dengan cara yang manual.
Sedangkan di sektor kesehatan sudah diberlakukan proses kurator melalui Kemenkes RI pengurusan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk dalam negeri (AKD) dan luar negeri (AKL) yang sebelum dikeluarkannya sertifikat AKD atau AKL produk yang di daftarkan harus dilakukan uji fungsi demi keamanan dan keselamatan tenaga medis maupun pasien.
Seharusnya bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan produk-produknya ke Kemenkes untuk Nomor Izin Edar sudah tidak perlu dilakukan Kurator lagi karena akan menghambat proses pengadaan alat-alat medis kesehatan yang diperlukan oleh seluruh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Poltekkes dan Kedokteran di Indonesia.
Jadi menurut kalian bagaiamana ? Apakah Kurator masih diperlukan penting atau hanya akan menambah kerjaan kita yang sudah sangat banyak dengan ditambah aturan ini ?
Demikianlah informasi dan saran yang dapat kita pertimbangkan bersama untuk percepatan pembangunan dan kemajuan dari segala bidang khususnya kesehatan.
Penulis,
Elfian Effendi